ENG   INA

Announcement - Result of Extraordinary Shareholders General Meeting

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
("Perseroan")

PENGUMUMAN HASILRAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
("Rapat")

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010, di Tiara Room, Crowne Plaza Hotel, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2 - 3, Jakarta, dan keputusan yang telah diambil secara musyawarah untuk mufakat adalah sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Menyetujui penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Dengan demikian susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2013 adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Bpk. Sumardjono                   : sebagai Komisaris Utama
Bpk. Hasan Machbub             : sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen

Direksi
Bpk. Bagoes Krisnamoerti     : sebagai Direktur Utama
Bpk. Permadi Soekasah        : sebagai Direktur
           
Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dan atas nama Rapat :

  1. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memberitahukan, melaporkan dan/atau mengurus segala apa yang telah disetujui dalam Rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil Rapat antara lain kepada Bapepam & LK, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan RUPS tersebut serta membuat perubahan dan atau penambahan jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang dengan tidak ada satu tindakan pun yang dikecualikan; dan
  2. Selanjutnya Kuasa ini diberikan dengan ketentuan bahwa Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sejak tanggal Rapat, dan Rapat dengan ini setuju untuk mensahkan segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini. 
Jakarta, 27 Mei 2010
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
Direksi