ENG   INA

Announcement - Result of Annual Shareholders General Meeting

PENGUMUMAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
("Rapat")

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2010, di Tiara Room, Crowne Plaza Hotel, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2 - 3, Jakarta, dan keputusan yang telah diambil secara musyawarah untuk mufakat adalah sebagai berikut :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

1.    1.1.     Menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2009 termasuk mengesahkan perhitungan Neraca dan Laba Rugi  Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko dan Sandjaja, Ernst & Young sebagaimana termuat dalam laporan No. RPC – 11301 tertanggal  30 Maret 2010 dengan pendapat "tidak memberikan pendapat "; dan

1.2.    Menerima laporan Pertanggungjawaban Pengurus  dan Pengawas Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2009 dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2009, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Laba Rugi Perseroan tahun buku 2009.

2.    Perseroan tidak membagikan Dividen kepada Para Pemegang Saham.

3.    Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan termasuk pajak per tahun sama dengan tahun yang lalu, dengan demikian Rapat menetapkan :

    3.1.    Gaji dan tunjangan lainnya kepada Dewan Komisaris Perseroan termasuk pajak per tahun sebanyak Rp.1.527.049.330,-  (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah).

3.2.    Gaji dan tunjangan lainnya kepada Direksi Perseroan termasuk pajak per tahun sebanyak Rp.3.353.205.474,-  (Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

3.3.    Gaji dan tunjangan lainnya termasuk pajak per tahun kepada masing-masing Komisaris maksimum sebesar 44 (empat puluh empat) % dari gaji dan tunjangan lainnya yang tersebut pada butir 3.1, apabila ada penambahan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2011.

3.4.    Gaji dan tunjangan lainnya termasuk pajak per tahun kepada masing-masing Direktur maksimum sebesar 42 (empat puluh dua) % dari gaji dan tunjangan lainnya yang tersebut pada butir 3.2, apabila ada penambahan Direktur sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2011.

4.    Melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa pembukuan Perseroan sepanjang tahun 2010 dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam & LK dan menetapkan besaran honorariumnya.

Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dan atas nama Rapat :

1.    Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memberitahukan, melaporkan dan/atau mengurus segala apa yang telah disetujui dalam Rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil Rapat antara lain kepada Bapepam & LK, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta membuat perubahan dan atau penambahan jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang dengan tidak ada satu tindakan pun yang dikecualikan; dan

2.    Selanjutnya Kuasa ini diberikan dengan ketentuan bahwa Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sejak tanggal Rapat, dan Rapat dengan ini setuju untuk mensahkan segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini.

Jakarta, 20 Mei 2010
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
Direksi